Mungkin banyak dari sebagian warga masyarakat pengguna jalan raya yang selama ini melintasi aspal ibukota atau kota-kota di daerah mereka masing-masing, yang belum/tidak mengetahui adanya slip merah dan slip biru Surat Tilang. Dokumen tersebut akan diberikan apabila terjadi kesalahan dan mereka dihadapkan dengan pengadil jalan raya dan dinyatakan bersalah (TILANG).
Selama ini yang terjadi adalah apabila kita melakukan kesalahan di jalan raya tak terkecuali pengguna roda empat atau roda dua, mereka akan dihadapkan pada dua pilihan.
Pertama; mau tidak mau berdamai dengan petugas (tidak mau ditilang)
Kedua; pasrah untuk di tilang (jalan damai tidak tercapai)
Pada saat mereka memilih untuk berdamai dan mendapat kecocokan harga damai dengan petugas, terhapuslah kesalahan mereka dalam seketika.
Tetapi apabila tidak terjadi kecocokan harga damai yang ditawarkan atau kondisi isi dompet yang tidak memungkinkan, biasanya seseorang cenderung pasrah memilih untuk ditilang. Saat itulah petugas (POLANTAS) akan memberikan yang namanya surat tilang atau SLIP MERAH.
Kejadian inilah, banyak yang tidak diketahui oleh pengendara di jalan raya. Hal ini dimanfaatkan oleh petugas untuk memberikan slip merah tersebut.
Ketidaktahuan masyarakat tentang hal ini karena tidak/belum pernah adanya sosialisasi tentang SLIP MERAH dan SLIP BIRU dari pihak KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI). Selama ini, pengendara yang pernah ditilang hanya mengetahui akan diberi surat tilang SLIP MERAH oleh petugas.
Melaui tulisan ini saya ingin membagi pengetahuan tentang hal tersebut diatas untuk diketahui oleh semua masyarakat umumnya dan pembaca blog ini khususnya.
Makna dari SLIP MERAH dan SLIP BIRU adalah :
- SLIP MERAH : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.
- SLIP BIRU : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Yang artinya Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.
Mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
SUMBER
Ternyata masih ada juga cara oknum yang bermain dan memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat
BalasHapuskunjungan gan .,.
BalasHapusMenjaga kepercayaan orang lain lebih penting daripada membangunnya.,.
di tunggu kunjungan balik.na gan.,.