Rabu, 09 November 2011

Apa yg Harus Dilakukan Bila Kena Tilang??


Mungkin banyak dari sebagian warga masyarakat pengguna jalan raya yang selama ini melintasi aspal ibukota atau kota-kota di daerah mereka masing-masing, yang belum/tidak mengetahui adanya slip merah dan slip biru Surat Tilang. Dokumen tersebut akan diberikan apabila terjadi kesalahan dan mereka dihadapkan dengan pengadil jalan raya dan dinyatakan bersalah (TILANG).


Selama ini yang terjadi adalah apabila kita melakukan kesalahan di jalan raya tak terkecuali pengguna roda empat atau roda dua, mereka akan dihadapkan pada dua pilihan.

Pertama; mau tidak mau berdamai dengan petugas (tidak mau ditilang)

Kedua; pasrah untuk di tilang (jalan damai tidak tercapai)

Pada saat mereka memilih untuk berdamai dan mendapat kecocokan harga damai dengan petugas, terhapuslah kesalahan mereka dalam seketika.

Tetapi apabila tidak terjadi kecocokan harga damai yang ditawarkan atau kondisi isi dompet yang tidak memungkinkan, biasanya seseorang cenderung pasrah memilih untuk ditilang. Saat itulah petugas (POLANTAS) akan memberikan yang namanya surat tilang atau SLIP MERAH.

Kejadian inilah, banyak yang tidak diketahui oleh pengendara di jalan raya. Hal ini  dimanfaatkan oleh petugas untuk memberikan slip merah tersebut.